Ady-Waidin Tak Penuhi Syarat Pencalonan, Mitha-Wurja Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Brebes

Pilkada Brebes Lawan Kotak Kosong
Pendaftaran Ady Setiyawan-Waidin ke Kantor KPU Brebes sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – KPU Brebes, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Ady Setiawan dan Waidin karena dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Artinya, KPU Brebes bakal menggelar pilkada dengan lawan kotak kosong.

Pasangan Ady-Waidin mendaftar sebagai calon peserta dalam kontestasi Pilkada 2024 pada penghujung masa perpanjangan pendaftaran di KPU Brebes.

Ady-Wahidin resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Brebes pada Rabu 4 September 2024 malam pukul 22.30 WIB. Kedatangan mereka diiringi para pendukungnya.

Paslon Ady-Waidin mendaftar ke KPU dengan diusung 3 partai politik (parpol) nonparlemen. Setiba di KPU, petugas pendaftaran langsung memeriksa kelengkapan berkas pasangan ini.

Proses pendaftaran baru kelar menjelang pukul Kamis 5 September 2024 pukul 00.00 WIB. Paslon Ady-Waidin diusung tiga parpol, meliputi Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.

Dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.