TEGAL – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Safin Pati dan Universitas Diponegoro Semarang Dr. Unggul Basoeky, S.H. M.Kn. M.H menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur PT KJS Andri Wijanarko merupakan keputusan tepat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Andri didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
terhadap 58 calon awak kapal perikanan (AKP) yang mayoritas berasal dari Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Andri tiba-tiba digerebek polisi pada tahun 2024 hingga kasusnya bergulir ke persidangan. Namun, pada 21 Agustus 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pemalang sendiri, Hasrawati Yunus, menjatuhkan vonis bebas murni.
“Tuduhan kepada Andri Wijanarko yang menjalankan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal adalah tidak berdasarkan fakta fakta yang benar, dan berpotensi mematikan ekosistem usaha keagenan awak kapal,” kata Unggul dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Unggul menyebut sebagai ahli yang dihadirkan langsung dalam persidangan mengaku telah mencermati beberapa fakta hukum. Seperti tidak ada dualisme izin perekrutan dan penempatan awak kapal, dan tidak ada penjeratan hutang.
Disebutkan PT KJS adalah perusahan keagenan awak kapal yang memiliki legalitas badan hukum yang sah dan perizinan yang lengkap untuk merekrut dan menampung calon awak kapal.
PT KJS sudah menerapkan standar SOP perekrutan awak kapal yang sesuai dengan per-undang undang. PT. KJS juga tidak memungut biaya administrasi kepada para calon awak kapal dan juga seluruh
biaya transportasi.
Selain itu, PT. KJS juga memfasilitasi para calon awak kapal untuk melengkapi
persyaratan awak kapal antara lain medical check up, keterampilan sertifikasi BST, passport, dan buku pelaut.
Tak hanya itu, PT. KJS juga menyediakan sarana dan prasarana pelayanan penempatan awak kapal berupa mess yang layak untuk tempat singgah calon awak kapal selama menunggu jadwal keberangkatan.
Selain itu juga PT. KJS memberikan fasilitas makan sebanyak tiga kali sehari dan kebutuhan primer lainnya kepada para calon awak kapal, termasuk juga permintaan kasbon untuk kebutuhan para calon awak kapal.






