Ajudan Kapolri Pukul dan Cekik Jurnalis saat Liputan di Semarang: PFI dan AJI Kecam Kekerasan

Ajudan Kapolri
Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI atau Ajudan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa yang memukul jurnalis ANTARA, Makna Zaezar. (Foto: Istimewa)

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma.

Korban juga merasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf sepakat mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” kata Daffy Yusuf dalam keterangannya, Minggu 6 April 2025.

Dia melanjutkan, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut. ⁠Polri juga harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

“Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tandasnya.