Akhirnya TikTok Takluk, Pemerintah Hentikan Pembekuan Izinnya

Pemulihan Izin Operasional TikTok di Indonesia

JAKARTA – Setelah beberapa waktu dibekukan, izin operasional TikTok Pte. Ltd. di Indonesia akhirnya kembali diberlakukan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengumumkan bahwa status pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut telah dicabut.

Langkah ini dilakukan setelah pihak TikTok menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu hal utama yang harus dipenuhi adalah penyerahan data yang diminta oleh pemerintah. Data tersebut berkaitan dengan aktivitas pengguna dan monetisasi TikTok Live pada periode tertentu.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemenkomdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tutur Alexander.

Dampak Pencabutan Pembekuan

Pencabutan pembekuan ini memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna TikTok untuk tetap beraktivitas normal. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Alexander menekankan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk penegakan hukum dan pembangunan ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi menjaga keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” imbuh Alexander.

Alasan Pembekuan Sebelumnya

Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena pihak TikTok dinilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan Digital

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap layanan digital seperti TikTok akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Kemenkomdigi akan terus memantau aktivitas dan kepatuhan dari semua penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang lebih baik, di mana setiap pemain dapat beroperasi dengan tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat dari teknologi digital tanpa adanya risiko yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *