BATANG – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) kini berubah status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Perubahan status tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 20 Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan status tersebut dilakukan agar lebih banyak investasi yang masuk ke kawasan industri tersebut.
“Kawasan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan untuk menarik investasi memang ada permintaan untuk kawasannya ditingkatkan menjadi kawasan ekonomi khusus,” ujar Airlangga saat peresmian KEK Batang.
“Akhirnya dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025 hari ini ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang,” lanjut Airlangga.
KEK memang menawarkan keuntungan dengan pemberian fasilitas dan kemudahan ultimate bagi para investor yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal, termasuk tata ruang hingga proses perizinan.
Badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lain.
Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan dengan status KEK di bidang industri dan pengolahan, logistik, transportasi, dan pariwisata, kawasan tersebut mendapat berbagai fasilitas keringanan. Salah satu keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Alasan Kawasan Industri Terpadu Batang Berubah Status KEK Industropolis Batang
