Ketentuan Puasa Ramadan untuk Orang yang Tidak Mampu
JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Namun, tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk menjalankan kewajiban menahan lapar dan haus tersebut. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan bagi umat Muslim yang memiliki kendala syar’i untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Keringanan ini diperuntukkan bagi mereka yang berada dalam kondisi fisik tertentu sehingga tidak mampu menahan lapar dan haus. Bagi golongan yang tidak mungkin mengganti puasa di hari lain, kewajiban tersebut dialihkan menjadi pembayaran Fidyah. Fidyah secara bahasa berarti tebusan, yakni memberi makan orang miskin sebagai pengganti kewajiban Puasa.
Golongan yang Mendapatkan Keringanan
Ada beberapa kategori orang yang mendapatkan keringanan dalam menjalani puasa Ramadan. Pertama adalah orang yang sedang mengalami sakit sementara. Contohnya adalah penderita demam berdarah atau infeksi berat yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Karena ada harapan untuk sembuh, golongan ini tidak membayar Fidyah, melainkan wajib mengganti puasa di hari lain. Kewajiban pengganti tersebut dikenal dengan istilah qadha yang dilakukan setelah kondisi tubuh kembali pulih.
Golongan kedua adalah penderita sakit menahun atau penyakit kronis yang sulit untuk disembuhkan kembali. Penderita kanker stadium lanjut atau penyakit berat lainnya masuk dalam kategori yang dibebaskan dari puasa. Ulama sepakat bahwa kelompok ini tidak wajib qadha, melainkan cukup membayar Fidyah setiap hari puasa ditinggalkan.
Golongan ketiga adalah para lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik. Kondisi pikun atau fisik yang terus terbaring menjadi tanda bahwa kewajiban Puasa bagi mereka telah gugur. Sebagai gantinya, keluarga dapat membayarkan Fidyah sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan agama.
Ibu Hamil dan Menyusui
Selain tiga golongan tersebut, ibu hamil dan menyusui juga mendapatkan perhatian khusus dalam hukum fikih. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun kondisi sang buah hati. Seluruh ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. Namun terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban penggantinya.
Terkait kewajiban penggantinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dari berbagai mazhab besar. Mayoritas ulama mewajibkan ibu hamil untuk mengganti puasa sekaligus membayar Fidyah di waktu mendatang. Namun, ada pendapat ringan yang menyatakan cukup membayar fidyah saja tanpa perlu melakukan qadha Puasa.
Cara Membayar Fidyah
Cara membayar Fidyah adalah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Praktiknya bisa dilakukan dengan menyediakan makanan siap santap atau menyalurkannya melalui lembaga sosial terpercaya. Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makan layak atau sekitar setengah takaran zakat fitrah. Di sejumlah daerah, nominalnya berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari, tergantung standar harga makanan setempat.
Dengan demikian, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, tanpa menghilangkan tanggung jawab ibadah. Prinsipnya jelas: kewajiban berlaku bagi yang mampu, sementara yang tidak mampu diberikan jalan pengganti berupa qadha atau fidyah sesuai dengan kondisi masing-masing.








