Skema PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Banyak orang masih bertanya-tanya tentang durasi masa kerja PPPK paruh waktu serta besaran gaji yang diterima. Berikut penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan jam kerja disesuaikan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Menurut kebijakan yang dikeluarkan, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika kinerjanya dinilai baik.
Diktum ke-13 dari keputusan tersebut menyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK. Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya memadai, kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Seperti pegawai ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. Pemberhentian bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai gaji, pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Jam kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, tetapi tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN.
Gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi pada tahun 2025 bisa dilihat melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Meskipun tidak sama dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memiliki jaminan penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Skema PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem CPNS maupun PPPK penuh waktu. Dengan masa kerja tahunan dan kemungkinan diperpanjang, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk berkembang menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, gaji yang diterima sesuai dengan standar upah minimum daerah, meskipun masih lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu. Dengan adanya skema ini, para pegawai paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.