JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama atau ngabuburit di jalur kereta api selama bulan suci Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Minggu 2 Maret 2025.
“Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” lanjut dia.
Imbauan ini dikeluarkan karena masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujarnya.
Anne juga menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kegiatan selain angkutan kereta api.
Bahayakan Keselamatan, KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api
