“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI aktif mensosialisasikan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kepada masyarakat. Termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas.
KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan menambah personel di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Personel keamanan disiagakan di lokasi strategis seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki tingkat lalu lintas tinggi.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Anne.
“Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tandas Anne.
Bahayakan Keselamatan, KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Rekomendasi untuk kamu

“Skenario yang disiapkan adalah dengan melakukan perpindahan penumpang KA Pangandaran di Stasiun Manonjaya, Stasiun Ciamis,…

Jalur KA Stasiun Gubug – Stasiun Karangjati Ditutup Akibat Banjir, KAI Lakukan Rekayasa Pola Operasi
Lebih lanjut Anne mengatakan, saat KAI ini telah mengerahkan petugas tanggap darurat di lokasi agar…

“Dari pemeriksaan tim medis, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Korban kemudian kami serahkan ke…