Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini akan diberikan kepada 800 ribu unit. Ada belasan merk yang menerima subsidi ini. Dengan kebijakan subsidi motor listrik ini, pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. (*)
Beranda
Headline
Banjir Motor Listrik China, Produk Jepang Siap Meluncur ke Indonesia, Intip Harganya!