BREBES – Pemkab Brebes menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan karena belum kantongi izin amdal. Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.
Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis, 16 Nopember 2023.
“Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan,” tandas La Ode Aris Vindar.
Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor:
660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.
Selain minta penghentian pembangunan pabrik di Brebes, surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin amdal.
La Ode Aris Vindar menegaskan, meski belum punya izin amdal, mereka tetap menjalankan proses pembangunan.
Adapun 21 pabrik itu masing masing :