Dari 21 pabrik itu, ungkap Laode Aris Vindar, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.
“Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja kinerja konsultan yang tidak profesional,” ungkap dia.
“Kinerja kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan,” beber Laode Aris Vindar.
Kepala DLHPS Brebes meneruskan, selama proses perizinan, 19 pabrik di Brebes itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.
“Hasil pengecekan kami di lapangan, setelah dicek ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin amdal. Dua diantaranya sekarang sudah menyelesaikan izin amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar,” tegasnya.
Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
“Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa,” tandasnya.