Surat Edaran Pemerintah Jawa Barat untuk Memastikan Layanan Kesehatan Warga Tidak Mampu
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk memastikan warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka dinonaktifkan. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti pengambilan kebijakan dari pihak terkait.
Tujuan Surat Edaran
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah memastikan bahwa warga yang kepesertaannya PBI JK-nya dicabut tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan memberikan mekanisme reaktivasi yang jelas dan terstruktur agar warga tidak mengalami kesulitan dalam menjalani pengobatan rutin atau perawatan medis darurat.
Tugas Kepala Daerah
Kepala daerah, seperti Bupati atau Wali Kota, memiliki tugas penting dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI JK. Mereka diminta untuk membantu proses tersebut, khususnya bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin. Proses reaktivasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada ketidakpastian dalam penanganan kasus-kasus tertentu.
Mekanisme Faskes
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas juga memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka diminta untuk menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta PBI JK yang rutin berobat. Surat ini akan menjadi syarat utama untuk mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial. Dengan demikian, proses administratif dapat berjalan lebih efisien dan cepat.
Status Universal Health Coverage (UHC)
Surat edaran ini juga menjelaskan berbagai status UHC yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. Untuk daerah dengan status UHC Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan segera harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JK. Sedangkan untuk daerah dengan status UHC Non-Prioritas, peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.
Skema Pembiayaan dan Registrasi
Dalam skema pembiayaan tersebut, peserta akan didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kabupaten/kota setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga tidak mampu tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa mengalami kesulitan finansial.
Verifikasi dan Validasi Data
Hasil dari verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan. Peserta yang masuk dalam desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN, sementara peserta yang berada di desil 6 sampai 10 akan diarahkan menjadi peserta mandiri. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan kesehatan lebih adil dan tepat sasaran.
Peran Gubernur Jabar
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk menjalankan surat edaran ini dengan tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat bekerja secara lebih transparan dan akuntabel.












