Brebes Targetkan PAD Rp791 Miliar: Selain Pajak dan Retribusi, Ternyata Ini Sumber Pendapatannya

BREBES – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes ditetapkan sekitar Rp 791,3 miliar pada APBD tahun 2025. Pendapatan itu bersumber dari empat komponen PAD.

Masing-masing komponen itu adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang Sah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Subandi mengatakan, PAD Kabupaten Brebes terdiri dari empat komponen. Namun, untuk pajak daerah yang dipungut Bapenda berjumlah 9 jenis pajak.

“Untuk retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain itu dipungut oleh OPD masing-masing. Misal retribusi parkir ya Dishub, pasar ya Dinkopumdag. Kita hanya sebagai koordinator dan menerima laporan dari OPD-OPD tersebut,” katanya, Jumat 7 Februari 2025.

Dia melanjutkan, target PAD tahun 2024 sebanyak Rp 562,8 miliar dan realisasi hingga 31 Desember 2024 Rp 611,2 miliar. Sedangkan untuk PAD tahun 2025 yang ditetapkan dalam APBD sekitar Rp 791,9 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Pajak Daerah Rp 357.000.000.000, Retribusi Daerah Rp 406.657.586.737, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Rp 22.764.275.046, Lain-lain PAD yang Sah Rp 5.508.902.582.