BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma meminta kepala sekolah SD dan SMP Negeri tidak melakukan pungutan di sekolah karena telah memberatkan wali murid.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Mitha di hadapan seluruh Kepala SMP dan SD Negeri di Kabupaten Brebes yang dikumpulkan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Rabu 5 Maret 2025.
Bupati Mitha mengatakan, dari total APBD Kabupaten Brebes sebanyak Rp 3,8 triliun, Rp 1,4 triliun di antaranya telah dianggarkan sektor pendidikan.
Namun demikian, anggaran tersebut mayoritas diperuntukan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Mitha pun menekankan, mulai hari ini dirinya tidak menghendaki sekolah melakukan pungutan kepada wali murid.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekolah-sekolah itu ada pungutan. Jadi kami kumpulkan semua kepala sekolah dari SD dan SMP, dan kami perintahkan tidak ada pungutan bagi siswa-siswi di Kabupaten Brebes,” kata Bupati usai memberikan pengarahan kepada kepala sekolah.
Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi adanya pungutan di sekolah karena anggaran BOS tidak mencukupi biaya operasional, pihaknya akan menghitung ulang anggaran Dinas Pendidikan sebanyak Rp 1,4 triliun.
Ada dua opsi, yang pertama anggaran ditambah melalui BOS Daerah atau menghitung ulang alokasi Rp 1,4 triliun.
“Karena itu sudah besar sekali Rp 1,4 triliun. Mulai hari ini sudah tidak boleh ada pungutan,” tegas Mitha.
Bupati Brebes: Anggaran Pendidikan Rp1,4 T, Mulai Hari Ini Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan
