“Yang kemarin di sidak Ibu Bupati itu retribusi per hari Rp30 ribu. Bahkan ada juga retribusi untuk kami Rp5 ribu per hari. Kalau di Mal Pelayanan Publik Brebes itu retribusinya Rp 400 ribu per bulan,” lanjut dia.
Wardoyo menegaskan, untuk retribusi setiap titik parkir, baik di lokasi ramai maupun sepi didasari dengan aturan dan kesepakatan dengan juru parkir. Dia mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Brebes dikelola oleh ormas, termasuk di lokasi parkir resmi yang disepakati dengan retribusi.
“Titik parkir yang ramai maupun sepi itu ada aturannya. Memang banyak dikelola oleh ormas. Kalau yang pungli itu adalah lokasi parkir yang tidak ada kesepakatan retribusi dengan kami. Itu termasuk parkir liar,” tandasnya.
Beranda
Headline
Bupati Brebes Temukan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub: Retribusi 35 Titik Selebihnya Parkir Liar
Bupati Brebes Temukan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub: Retribusi 35 Titik Selebihnya Parkir Liar
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Namun, lanjut dia, permasalahan tersebut telah diselesaikan saat itu juga melibatkan pihak kepolisian setempat, dishub…

Dani Asmoro jabatan lama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) jabatan baru Kepala DPU….










