“Yang kemarin di sidak Ibu Bupati itu retribusi per hari Rp30 ribu. Bahkan ada juga retribusi untuk kami Rp5 ribu per hari. Kalau di Mal Pelayanan Publik Brebes itu retribusinya Rp 400 ribu per bulan,” lanjut dia.
Wardoyo menegaskan, untuk retribusi setiap titik parkir, baik di lokasi ramai maupun sepi didasari dengan aturan dan kesepakatan dengan juru parkir. Dia mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Brebes dikelola oleh ormas, termasuk di lokasi parkir resmi yang disepakati dengan retribusi.
“Titik parkir yang ramai maupun sepi itu ada aturannya. Memang banyak dikelola oleh ormas. Kalau yang pungli itu adalah lokasi parkir yang tidak ada kesepakatan retribusi dengan kami. Itu termasuk parkir liar,” tandasnya.
Beranda
Headline
Bupati Brebes Temukan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub: Retribusi 35 Titik Selebihnya Parkir Liar
Bupati Brebes Temukan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub: Retribusi 35 Titik Selebihnya Parkir Liar
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) berubah nama menjadi Badan Pembangunan Riset…

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes membuka kanal pengaduan bagi warga untuk melaporkan kondisi jalan kabupaten…

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sejumlah Titik di Brebes: Akses Vital Ekonomi, Minta Segera Diperbaiki
“Banyak warga yang sudah mengeluhkan kondisi jalan rusak ini. Kami harap, Pemkab Brebes juga bisa…









