Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus Suap DJKA, KPK: Tidak Hapus Pidana

Penjelasan KPK Terkait Pengembalian Uang Bupati Pati Sudewo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah kembali mengembalikan uang yang terkait dengan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 14 Agustus 2025.

Menurut Asep, pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan yang disampaikan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa meskipun uang telah dikembalikan, hal ini tidak menghilangkan unsur pidananya dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Penjelasan Mengenai Proses Hukum

Dalam konteks proses hukum, Asep juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu pemanggilan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut. Meski demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar dalam menunggu informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran uang terkait dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Menurut Budi, Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima biaya komitmen dari proyek tersebut.

Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023 lalu.

Pembelaan Sudewo dalam Persidangan

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pihak tertentu. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari stafnya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Konsekuensi Hukum yang Mungkin Terjadi

Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi, KPK tetap menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan status pidananya. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus ditindaklanjuti oleh lembaga anti-korupsi untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak KPK juga akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *