Cair Lagi! BSU Rp600.000 Oktober 2025 Masuk Rekening, Ini Cara Ceknya

Pemerintah Kembali Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada bulan Oktober 2025. Hal ini menjadi kelanjutan dari program bantuan yang telah berjalan sebelumnya, yang bertujuan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan para pekerja aktif agar tidak terkena dampak risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Penyaluran BSU kali ini dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia untuk penerima yang belum memiliki rekening.

Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang, selama data mereka sudah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima BSU Rp600.000

Untuk mengetahui apakah seseorang layak menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak Agustus 2025.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK daerah masing-masing.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT pada waktu yang sama.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar resmi.

Cara Mengecek Penerima BSU Rp600.000

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima BSU, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengecek statusnya:

  1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
  2. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  3. Login atau buat akun baru menggunakan email dan NIK
  4. Lengkapi profil pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif
  5. Klik menu “Cek Status BSU”
  6. Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kamu berhak menerima BSU Rp600.000

  7. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  8. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  9. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
  10. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  11. Status penerima akan langsung muncul di layar

Jadwal Pencairan BSU

Proses pencairan BSU akan dimulai pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2025 secara bertahap. Jadwal pencairan disesuaikan dengan hasil pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Dengan demikian, setiap penerima akan menerima dana sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi pekerja yang masih aktif bekerja namun memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu.

Dengan adanya BSU, diharapkan bisa membantu meringankan beban hidup para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *