Cerita Ruko yang Dikuasai Herawati Warga Larangan Brebes Dieksekusi Usai Kalah di Pengadilan

Eksekusi Ruko Sengketa
Proses eksekusi pengosongan ruko sengketa di Desa/Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes oleh Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan (ruko) yang bersengketa di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis, 7 Maret 2024.

Tanah seluas 285 m² yang berada di pinggir jalan nasional Ketanggungan-Bumiayu ini menjadi rebutan antara ahli waris dengan isteri siri dari pemilik objek sengketa.

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bbs.

Sebelum eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Brebes membacakan amar putusan pengadilan dan pembacaan surat putusan di hadapan tergugat dan para penggugat.

Para penggugat didampingi kuasa hukum, Ahmad Soleh. Sedangkan tergugat sempat meminta kompensasi uang senilai Rp200 juta, sebelum menyerahkan kunci ruko kepada tergugat.

Sempat terjadi adu mulut terkait uang kompensasi itu. Tergugat berdalih bahwa uang Rp200 juta itu untuk mengganti biaya bangunan ruko yang ia klaim dibangun dengan uangnya sendiri.