“Kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs. Dari hasil persidangan di Pengadilan Brebes di menangkan pihak kami,” ungkap dia.
Putusan pengadilan, lanjut Soleh menyebut, para penggugat merupakan bagian dari ahli waris yang sah dari Hadi Subyanto.
Mereka berhak atas obyek tanah sengketa tersebut. Sehingga, tergugat harus menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela.
“Tergugat sempat melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor perkara 258/Pdt.G/PT.Smrg dan dimenangkan lagi oleh pihak kami,” tandasnya.