Daftar Harta Sandra Dewi yang Diminta Dikembalikan: Tas Mewah LV Dior, Deposito 33 Miliar, Apa Lagi?

Sandra Dewi Perjuangkan Kembalinya Aset Mewah yang Disita

JAKARTA – Sandra Dewi, seorang artis ternama di Indonesia, tengah melakukan upaya hukum untuk mengembalikan berbagai aset mewah yang disita oleh pihak berwajib. Ia menilai bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun sebagai selebritas dan presenter.

Meski suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Sandra tetap mempertahankan haknya atas aset-aset tersebut.

Daftar Aset yang Disita dan Diperjuangkan

Berikut adalah daftar aset dan barang mewah milik Sandra Dewi yang kini sedang ia perjuangkan untuk dikembalikan:

88 Tas Mewah dengan Harga Jutaan Rupiah

Sandra menyatakan bahwa tas-tas mewah yang disita berasal dari kerja sama endorsement dengan merek-merek ternama seperti Louis Vuitton dan Christian Dior. Menurutnya, sistem kerja sama dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis. Ia hanya diwajibkan untuk mempromosikan produk tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah unggahan promosi tergantung pada harga tas. Misalnya, jika harga tas sekitar Rp 50 juta, maka ia mempostingnya sebanyak 8 kali. Untuk tas bernilai Rp 100 juta, postingannya mencapai 16 kali, sementara tas di atas Rp 150 juta diposting sebanyak 30 sampai 32 kali.

Tiga Bidang Tanah dan Bangunan di Kawasan Elite Kebayoran Baru

Dalam putusan banding yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, tercatat tiga bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketiganya memiliki luas masing-masing 21 m², 222 m², dan 123 m². Properti ini ikut disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan Harvey Moeis.

Dua Unit Kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang

Selain rumah di Jakarta Selatan, jaksa juga menyita dua unit kondominium Beverly yang terletak di kawasan strategis Kelapa Dua, Tangerang. Kuasa hukum Sandra menegaskan bahwa aset tersebut dibeli bersama antara dirinya dan Harvey sebelum kasus korupsi timah mencuat.

Dua Bidang Tanah dan Bangunan di Kembangan, Jakarta Barat

Aset lain yang turut disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m². Sandra melalui pengacaranya menyebutkan bahwa sebagian aset itu merupakan hasil investasi pribadi, bukan berasal dari dana korupsi.

141 Perhiasan Mewah: Anting, Kalung, dan Emas 17 Karat

Penyitaan juga meluas ke 141 item perhiasan, mulai dari anting, gelang, hingga kalung emas 17 karat. Sebagian besar perhiasan tersebut tercatat atas nama Harvey Moeis. Namun, pihak Sandra menilai banyak di antaranya adalah hadiah kerja sama atau pembelian pribadi yang tidak terkait dengan kasus hukum suaminya.

Rekening Deposito Rp 33 Miliar

Salah satu aset paling menonjol adalah rekening deposito sebesar Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi di Bank Mega. Kuasa hukumnya menegaskan dana tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra sebagai artis, presenter, dan bintang iklan selama bertahun-tahun.

Harvey Moeis sendiri dalam sidang membela sang istri dengan mengatakan bahwa semua dana dalam rekening tersebut adalah hasil kerja keras Sandra. Ia juga menegaskan tidak pernah menambah saldo rekening tersebut dan baru mengetahui keberadaannya belakangan.

Perjanjian Pisah Harta yang Sudah Ditandatangani

Menariknya, Sandra dan Harvey diketahui telah menandatangani perjanjian pisah harta sejak awal pernikahan. Namun, sebagian aset atas nama Sandra tetap disita karena dianggap berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya bersama sejumlah pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *