Sosial  

Daftar Lagu Bebas Royalti, Musisi Beri Hak Gratis

Beberapa Lagu dan Musik yang Tidak Memerlukan Pembayaran Royalti

Di tengah isu pembayaran royalti musik yang sering menjadi perdebatan, banyak musisi memilih untuk menggratiskan penggunaan lagu-lagunya. Namun, tidak semua jenis musik atau lagu wajib dikenakan royalti. Berikut beberapa kategori musik yang bebas dari kewajiban membayar royalti.

1. Lagu yang Termasuk dalam Public Domain

Public domain merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bisa digunakan oleh siapa saja tanpa batasan. Karya ini mencakup buku, musik, gambar, film, dan berbagai bentuk kreatif lainnya.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika lagu tersebut dimiliki oleh badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Musik klasik seperti karya Wolfgang Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach termasuk dalam kategori ini. Selain itu, lagu tradisional juga bisa masuk ke dalam public domain karena biasanya tidak diketahui penciptanya atau masa perlindungan sudah habis.

2. Lagu Kebangsaan

UU Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya tidak melanggar hak cipta. Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, selama tidak mengubah dari versi resminya.

3. Lagu untuk Tujuan Bukan Komersial

Penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, kritik, ulasan, atau pertunjukan tanpa pungutan biaya termasuk dalam kategori bebas royalti.

Hal ini diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, yang menjelaskan bahwa penyebarluasan konten melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

4. Lagu yang Telah Dibebaskan oleh Penciptanya

UU Hak Cipta memberikan ruang bagi kreator untuk membebaskan karya-karyanya. Misalnya, jika pencipta menyatakan tidak keberatan atas penggunaan karyanya, maka penggunaannya tidak akan dianggap sebagai pelanggaran.

Selain itu, penggandaan sementara suatu karya juga tidak melanggar hak cipta bila dilakukan dengan izin pencipta.

Musisi yang Menggratiskan Royalti Lagu

Banyak musisi Indonesia juga mengambil langkah untuk membebaskan royalti lagu mereka. Berikut beberapa contohnya:

1. Tompi

Tompi memutuskan untuk keluar dari keanggotaan WAMI dan membebaskan setiap penyanyi membawakan lagu-lagunya. Ia menegaskan bahwa tidak akan menarik royalti sampai ada pengumuman selanjutnya.

2. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengizinkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 tanpa bayaran. Ia hanya meminta satu syarat: pengusaha yang ingin menggunakan lagu tersebut bisa melakukan DM (direct message) ke akun media sosialnya.

3. Juicy Luicy

Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, memilih cara yang mudah. Ia mengizinkan lagu-lagu bandnya dibawakan di mana saja, termasuk di kafe, tanpa repot membayar royalti. Bahkan, ia menyarankan pengusaha untuk menggunakan YouTube sebagai alternatif.

4. Thomas Ramdhan

Thomas Ramdhan dari GIGI mengizinkan penggunaan lagu-lagunya secara gratis, khususnya untuk penyanyi kafe dan band yang dibayar di bawah Rp5 juta per acara. Namun, penggunaan komersial tetap memerlukan izin label.

5. Charly van Houten

Charly van Houten, mantan vokalis ST12, membebaskan semua lagu yang diciptakannya untuk dinyanyikan oleh siapa pun, baik di panggung maupun lingkungan sosial, tanpa perlu membayar royalti.

6. Rhoma Irama

Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, juga menyatakan bahwa penyanyi dangdut di seluruh dunia boleh menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti. Ia menegaskan bahwa tidak akan meminta bayaran atas penggunaan lagu-lagunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *