Proyeksi UMP 2026 di 38 Provinsi
JAKARTA Beberapa pihak telah menyampaikan perkembangan terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Meskipun pemerintah belum menetapkan besaran resmi, berbagai proyeksi mulai muncul dari berbagai sumber.
Salah satunya adalah informasi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menyatakan bahwa UMP 2026 sudah mencapai tahap finalisasi.
“Pembahasan sudah hampir selesai, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujarnya saat berkunjung ke Jakarta Utara, Senin (9/12/2025).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi telah selesai dilakukan. Survei ini menjadi dasar perhitungan UMP daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak signifikan. Ia menilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% lebih besar dibandingkan proyeksi untuk 2026.
“Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” katanya, Kamis (4/12/2025).
Dia juga menyarankan agar pemerintah lebih transparan dalam penggunaan formula perhitungan UMP 2026 agar tidak memicu polemik. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4,3%, sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang belum diumumkan untuk publik.
“Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari US$12,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Proyeksi UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut proyeksi UMP 2026 di tiap provinsi apabila kenaikan ditetapkan sebesar 4,3%. Perlu diketahui, daftar UMP 2026 hingga kini belum bisa dipastikan karena pemerintah belum menetapkan secara resmi.
- Aceh: Rp3.844.096
- Sumatera Utara: Rp3.121.240
- Sumatera Barat: Rp3.122.944
- Riau: Rp3.659.653
- Kepulauan Riau: Rp3.779.493
- Jambi: Rp3.373.619
- Sumatera Selatan: Rp3.839.879
- Bengkulu: Rp2.784.851
- Lampung: Rp3.017.471
- Bangka Belitung: Rp4.043.294
- DKI Jakarta: Rp5.629.356
- Jawa Barat: Rp2.285.455
- Jawa Tengah: Rp2.262.630
- DI Yogyakarta: Rp2.361.435
- Jawa Timur: Rp2.405.142
- Banten: Rp3.030.040
- Bali: Rp3.125.413
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
- Kalimantan Barat: Rp3.002.062
- Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
- Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
- Kalimantan Timur: Rp3.733.275
- Kalimantan Utara: Rp3.734.158
- Sulawesi Utara: Rp3.937.768
- Gorontalo: Rp3.360.266
- Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
- Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
- Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
- Sulawesi Barat: Rp3.237.941
- Maluku: Rp3.276.803
- Maluku Utara: Rp3.554.544
- Papua: Rp4.470.139
- Papua Tengah: Rp4.470.139
- Papua Pegunungan: Rp4.470.139
- Papua Selatan: Rp4.470.139
- Papua Barat: Rp3.769.513
- Papua Barat Daya: Rp3.769.513
Pengajuan Subsidi Upah (BSU)
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih banyak yang mengharapkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU.
Kemnaker sebelumnya telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU kembali.
Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000
Melalui situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
-
Melalui Situs Kemnaker
Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Lengkapi kode keamanan yang muncul.
Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
-
Melalui Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO.
Daftar akun.
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.








