Jamali menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan.
Tugasnya, mereka membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. Dengan bimbingan mereka, diyakini akan mengunjungi angka perceraian di Brebes.
“Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual,” jelas Jamali.
Jamali menambahkan, selain perkara perceraian yang terus bertambah dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi, karena jumlahnya cukup banyak untuk usia anak yang melakukan perkawinan.
Mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.