SALATIGA – Gubernur Ahmad Luthfi memastikan perusahaan di Jawa Tengah membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada buruh dan karyawan. Pemantauan dilakukan langsung ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga, untuk memastikan hak pekerja diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Saya ingin memastikan bahwa hak buruh terkait THR diberikan maksimal H-7 Lebaran sesuai surat edaran kementerian,” kata Ahmad Luthfi saat melakukan pemantauan di PT SCI, Salatiga.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per 9 Maret 2026, terdapat sekitar 263.853 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Rinciannya terdiri atas 250.074 usaha mikro, 5.594 usaha kecil, 5.326 usaha menengah, dan 2.859 usaha besar.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja di Jawa Tengah tercatat mencapai 2.506.916 orang, terdiri dari 1.047.558 pekerja laki-laki dan 1.459.358 pekerja perempuan.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Jawa Tengah juga membuka posko layanan aduan THR yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan kerja pengawasan (satwaker), yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Desk Tenaga Kerja Polda Jawa Tengah, untuk memantau potensi persoalan ketenagakerjaan selama periode menjelang Lebaran.
“Posko layanan aduan sudah ada sampai kabupaten/kota. Silakan buruh atau siapapun yang ingin mengadu terkait tenaga kerja bisa 24 jam. Ini untuk melindungi tenaga kerja kita agar tetap produktif,” ujar Ahmad Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga mengapresiasi manajemen PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) yang telah membayarkan THR kepada para pekerjanya lebih awal, yakni pada 5 Maret 2026.
Menurutnya, langkah perusahaan produsen alas kaki tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban kepada karyawan. “Saya mengapresiasi PT SCI karena hak teman-teman buruh telah diberikan. Ini bentuk hubungan industrial yang sangat sehat,” katanya.
Buka Posko Pengaduan, Gubernur Luthfi Pastikan THR Buruh Cair H-7 Lebaran

Rekomendasi untuk kamu

Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.







