JAKARTA – Seseorang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu ternyata sudah masuk kategori penduduk bekerja dan tidak dikategorikan sebagai pengangguran. Ketentuan ini menjadi salah satu standar penghitungan ketenagakerjaan yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan tersebut mungkin terdengar janggal. Sebab, seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam tujuh hari tentu belum tentu memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam metodologi statistik ketenagakerjaan, ukuran bekerja memang tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya seseorang bekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” ujar Edy dalam konferensi pers di BPS, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS) di bawah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Standar satu jam tersebut juga telah lama digunakan BPS dalam pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Artinya, seseorang yang kehilangan pekerjaan tetap di perusahaan, kemudian beralih menjadi pekerja informal dengan jam kerja sangat terbatas, masih bisa tercatat sebagai penduduk bekerja selama memenuhi kriteria tersebut.
Bukan Berarti Kondisi Ekonominya Aman
Meski masuk kategori bekerja, bukan berarti kondisi ketenagakerjaan orang tersebut sudah sepenuhnya aman. BPS membedakan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dan kondisi pekerjaan yang dijalani.
Dalam statistik ketenagakerjaan, terdapat kategori pekerja penuh, pekerja paruh waktu, dan setengah penganggur.
Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam, tetapi tidak sedang mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Adapun setengah penganggur adalah penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.













