Kerja Cuma 1 Jam dalam Seminggu Tak Dihitung Pengangguran, Ini Penjelasan BPS

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyampaikan definisi pekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyampaikan definisi pekerja. (Foto: YouTube/ BPS)

Karena itu, seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu bisa tetap tercatat sebagai penduduk bekerja. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menggambarkan bahwa ia memiliki pekerjaan yang stabil, jam kerja memadai, atau pendapatan layak.

7,38 Juta Orang Masih Menganggur

Dalam data ketenagakerjaan terbaru yang dipaparkan BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang tercatat bekerja. Sementara itu, jumlah pengangguran mencapai sekitar 7,38 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen.

BPS juga mencatat pekerja penuh mencapai 99,85 juta orang atau sekitar 67,47 persen. Pekerja paruh waktu tercatat sebanyak 35,29 juta orang atau 23,85 persen, sedangkan setengah penganggur mencapai 12,84 juta orang atau 8,68 persen.

Data tersebut memperlihatkan bahwa status bekerja dan kualitas pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda.

Dengan demikian, angka pengangguran tidak bisa dibaca sebagai satu-satunya ukuran kesejahteraan tenaga kerja. Jumlah penduduk yang tercatat bekerja perlu dilihat bersama indikator jam kerja, pendapatan, status pekerjaan, dan kepastian kerja.

Penjelasan BPS ini sekaligus menegaskan bahwa seseorang yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tidak otomatis masuk kelompok pengangguran. Dalam statistik, ia tetap masuk kategori bekerja, meskipun masih mungkin menghadapi persoalan keterbatasan jam kerja dan penghasilan.