Bupati Brebes Sentil Dugaan Jual Beli Jabatan, 40 Kepala Sekolah Dilantik: Ada yang Dimintai Uang?

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengukuhkan 40 kepala sekolah negeri.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengukuhkan 40 kepala sekolah negeri di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik jual beli jabatan. (Foto: Dok Pemkab Brebes)

BREBES – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan kepada para guru dan kepala sekolah yang baru dilantik apakah mereka dimintai uang untuk mendapatkan posisi tersebut.

Pertanyaan itu dilontarkan Paramitha saat mengukuhkan penugasan 40 kepala sekolah negeri di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan peserta pelantikan, Paramitha ingin memastikan proses rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes berlangsung bersih dari praktik transaksional.

“Bapak ibu, apakah dilantik dimintain uang? Apakah benar-benar tidak? Tidak…” demikian pertanyaan Bupati yang dijawab tidak oleh peserta pelantikan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Pengangkatan harus didasarkan pada mekanisme kepegawaian dan pertimbangan kompetensi, bukan karena adanya pemberian uang kepada pihak tertentu.

Apalagi, persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Brebes masih cukup besar. Dari kebutuhan yang ada, sekitar 416 posisi kepala sekolah negeri masih belum terisi pejabat definitif.

40 Kepala Sekolah Dilantik, 416 Jabatan Masih Kosong

Sebanyak 40 kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri dari 30 kepala sekolah yang mendapat penugasan melalui rotasi dan 10 guru madya yang memperoleh promosi untuk mengisi jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan, pengisian jabatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan administrasi dan pertimbangan kepegawaian.

Setiap usulan harus dibahas terlebih dahulu melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Setelah itu, usulan diajukan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada sejumlah tahapan administrasi dan pertimbangan kepegawaian yang harus dilalui,” kata Sutaryono.

“Ya, tentunya melalui pembahasan di Baperjakat. Usulan masuk Baperjakat, kemudian Baperjakat meminta rekomtek ke BKN,” jelasnya.

Menurut Sutaryono, rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengembangan karier guru.

Pemkab Brebes juga merancang pengisian jabatan secara bertahap. Dalam setiap tahap, pemerintah menyiapkan skema rotasi dan promosi masing-masing sebanyak 50 orang.

“Bupati memang memberikan perhatian khusus kepada guru. Jadi, pembinaan dilakukan secara langsung. Harapannya, dengan rencana 50-50 itu, tracking kompetensinya bisa lebih terlihat,” ujarnya.

Kepala Sekolah Dilarang Pungut Uang Gedung

Selain memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan, Pemkab Brebes juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan kewenangan setelah mendapatkan penugasan.

Dindikpora mewajibkan seluruh kepala sekolah yang dikukuhkan menandatangani pakta integritas. Salah satu komitmen utamanya adalah tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.

Larangan tersebut mencakup permintaan uang gedung, uang pengembangan sekolah, maupun pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.

“Makanya tadi secara khusus ada penandatanganan pakta integritas. Salah satunya untuk tidak ada pungutan, baik uang gedung, uang pengembangan sekolah, dan lain sebagainya. Nanti bisa dilihat dalam pakta integritas tersebut,” tegas Sutaryono.

Pakta integritas itu diharapkan menjadi instrumen pengawasan agar kepala sekolah menjalankan tugas secara profesional dan tidak menjadikan orang tua siswa sebagai sasaran pungutan.

Dengan demikian, komitmen pemberantasan praktik transaksional tidak hanya berlaku dalam proses mendapatkan jabatan, tetapi juga ketika kepala sekolah mulai menjalankan kewenangannya.

Pemkab Brebes Targetkan Semua Kepala Sekolah Definitif pada 2026

Di tengah masih banyaknya jabatan yang kosong, Pemkab Brebes menargetkan seluruh posisi kepala sekolah negeri dapat diisi pejabat definitif pada 2026.

Target tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengimbau pemerintah daerah segera menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah.

Sutaryono berharap proses penataan jabatan dapat diselesaikan sebelum memasuki 2027. Artinya, pemerintah daerah ingin mengakhiri kondisi sekolah yang selama ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) akibat belum adanya kepala sekolah definitif.

“Surat edaran itu mengimbau agar pada 2026 ini sebenarnya semuanya sudah definitif. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah selesai semua,” pungkasnya.

Jika target tersebut tercapai, ratusan posisi kepala sekolah yang masih kosong di Brebes diharapkan segera terisi. Namun, pemerintah daerah juga dituntut memastikan seluruh proses pengangkatan berjalan transparan, berbasis kompetensi, dan bebas pungutan.