JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil keputusan besar terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai 1 Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup seluruh profesi yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu. Mulai dari tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat pemerintah bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati peningkatan status seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Menurut dia, keputusan terbaru ini memperluas kebijakan yang sebelumnya lebih banyak diarahkan kepada guru PPPK paruh waktu. Kini, seluruh kelompok profesi yang masuk kategori PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian peningkatan status kepegawaian.
“Secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujarnya.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Tak berhenti pada peningkatan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi seluruh PPPK yang telah beralih menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut diberikan secara setara kepada PPPK dari berbagai latar belakang profesi. Dengan demikian, mereka yang ingin beralih status menjadi PNS memiliki peluang melalui jalur seleksi yang akan dimulai pada 2027.
“Ini karena statusnya naik yang lintas profesi maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo.
Kebijakan ini membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu.













