BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah yang baru dikukuhkan diwajibkan menandatangani pakta integritas berisi komitmen tidak melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Surat pernyataan tersebut memuat tujuh poin penting yang harus dipatuhi kepala sekolah selama menjalankan tugas. Di antaranya larangan menarik uang gedung, mewajibkan sumbangan sekolah, menahan ijazah dan rapor, hingga memaksa siswa membeli perlengkapan melalui sekolah.
Kebijakan ini menjadi salah satu penegasan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma agar jabatan kepala sekolah tidak disalahgunakan untuk membebani masyarakat, khususnya orang tua siswa.
Pakta integritas itu ditandatangani dalam rangkaian pengukuhan penugasan 40 kepala sekolah negeri di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (5/11/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono, mengatakan penandatanganan pakta integritas menjadi bagian dari komitmen kepala sekolah untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Makanya tadi secara khusus ada penandatanganan pakta integritas. Salah satunya untuk tidak ada pungutan, baik uang gedung, uang pengembangan sekolah, dan lain sebagainya. Nanti bisa dilihat dalam pakta integritas tersebut,” kata Sutaryono.
Tujuh Larangan yang Harus Dipatuhi Kepala Sekolah
Dalam dokumen pakta integritas tersebut, terdapat tujuh komitmen yang wajib dijalankan kepala sekolah.
Pertama, kepala sekolah dilarang memberikan, menjanjikan, membayar, maupun menyuap dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau hadiah kepada pejabat, panitia seleksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, dan pelantikan.
Kedua, kepala sekolah harus menolak segala bentuk permintaan kompensasi finansial ilegal atau gratifikasi dari pihak mana pun yang berkaitan dengan jabatan yang diemban.
Ketiga, kepala sekolah diwajibkan menjamin pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang gedung, dan uang pengembangan sekolah bagi seluruh peserta didik sesuai kebijakan akses pendidikan gratis dan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, sumbangan dari wali murid hanya boleh bersifat sukarela. Artinya, tidak wajib, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh ada penagihan maupun sanksi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan.













