Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kelima, sekolah dilarang menahan ijazah maupun rapor siswa. Kepala sekolah juga tidak boleh membedakan pelayanan terhadap peserta didik hanya karena orang tuanya tidak mampu memberikan sumbangan.
Keenam, sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian buku, lembar kerja siswa (LKS), seragam, maupun perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah. Larangan itu juga mencakup pungutan biaya perpisahan, studi wisata, dan wisuda.
Ketujuh, seluruh penerimaan dan penggunaan sumbangan harus dilakukan secara transparan. Dana wajib disimpan dalam rekening komite sekolah, tidak dipegang secara tunai oleh guru atau tenaga kependidikan, dicatat dalam RKAS, serta diumumkan melalui papan pengumuman sekolah setiap semester.
Bupati Brebes Singgung Praktik Jual Beli Jabatan
Selain persoalan pungutan di lingkungan sekolah, Bupati Paramitha juga menyoroti kemungkinan adanya praktik transaksional dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Di hadapan para guru dan kepala sekolah yang hadir, Paramitha secara langsung menanyakan apakah ada pihak yang meminta uang sebagai syarat mendapatkan jabatan baru.
“Bapak ibu, apakah dilantik dimintain uang? Apakah benar-benar tidak? Tidak…” demikian pertanyaan Bupati yang dijawab tidak oleh peserta pelantikan.
Pernyataan tersebut menegaskan keinginan Bupati agar proses rotasi dan promosi kepala sekolah berjalan bersih dari praktik jual beli jabatan.
Sebanyak 40 kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri dari 30 kepala sekolah yang mendapatkan penugasan melalui rotasi dan 10 guru madya yang dipromosikan untuk mengisi jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Kepala Dindikpora Sutaryono menjelaskan, proses pengisian jabatan dilakukan melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), kemudian diajukan untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
416 Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong
Pengukuhan 40 kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Brebes mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang masih mencapai sekitar 416 posisi.













