Beban Kepala Sekolah di Brebes Bertambah, 416 Plt Harus Bagi Fokus Dua Sekolah

Kepala sekolah di Brebes masih berstatus Plt dan harus merangkap tugas
Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepalasekolah. (Foto: Istimewa)

BREBES – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Brebes mengeluhkan tugas rangkap sebagai pelaksana tugas atau Plt kepala sekolah di sekolah lain. Penugasan itu dilakukan karena sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi antara lain karena sejumlah kepala sekolah memasuki masa purna tugas. Kondisi tersebut membuat kepala sekolah di sekolah lain harus mengampu lebih dari satu satuan pendidikan.

Tugas rangkap itu dikeluhkan mereka karena kepala sekolah harus membagi perhatian antara sekolah asal dan sekolah yang dipimpinnya sebagai Plt. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan sekolah, termasuk kegiatan belajar mengajar dan tata kelola satuan pendidikan.

Berdasarkan imbauan Kemendikdasmen, pemerintah daerah diminta mempercepat penugasan kepala sekolah definitif untuk memastikan pengelolaan satuan pendidikan berjalan optimal.

Sekitar 195 kepala sekolah yang telah lulus sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) masih menunggu penempatan. Mereka saat ini masih menunggu untuk mengisi sejumlah sekolah yang hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif.

Berdasarkan data Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, per September 2026 terdapat 416 kepala sekolah yang berstatus Plt pada jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono membenarkan adanya kepala sekolah yang mendapat tugas tambahan sebagai Plt di sekolah lain. “Saat ini, sejumlah kepala sekolah di dua jenjang SD dan SMP menjadi Plt di sekolah lain karena kepala sekolah definitif purna,” kata Sutaryono saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Sutaryono, penugasan rangkap tersebut berdampak terhadap optimalisasi kinerja kepala sekolah. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap sekolah asal, tetapi juga harus menjalankan tugas manajerial di sekolah yang dipimpinnya sebagai Plt.

“Hal tersebut berpengaruh terhadap optimalisasi dalam kinerja dan sistem tata kelola sekolah,” ujar dia.