400 Peserta Disiapkan Masuk BUMN, Status Universitas Republik Indonesia Dipertanyakan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memberikan keterangan mengenai program Universitas Republik Indonesia (URI) dan penyiapan 400 calon pemimpin masa depan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan program P3MDI yang diselenggarakan Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mempersiapkan 400 lulusan sarjana sebelum ditempatkan di BUMN dan program strategis nasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Keberadaan Universitas Republik Indonesia (URI) kembali menjadi perhatian publik. Lembaga yang diproyeksikan pemerintah untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menuai sorotan terkait kejelasan dasar hukum, status kelembagaan, tata kelola, hingga transparansi proses seleksi peserta.

Sorotan terhadap URI bukan tanpa alasan. Program yang sebelumnya dikenal dengan nama Presidential Future Leaders Program (PFLP) itu telah berjalan sejak Mei 2026, sedangkan pelantikan pimpinan URI baru dilakukan pada Juli 2026.

Pada 3–4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan pengarahan kepada sekitar 400 peserta program yang kini dikenal sebagai Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) di Istana Kepresidenan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan, para peserta merupakan lulusan sarjana yang telah terpilih melalui proses seleksi.

Menurut Brian, mereka akan mendapatkan pelatihan intensif selama enam bulan dan dilanjutkan dengan program magang selama dua bulan sebelum dipersiapkan untuk bekerja di BUMN maupun berbagai program strategis nasional.

“Penyiapan dari 400 orang yang akan nantinya ditempatkan di BUMN dan program strategis itu dilakukan oleh URI,” ujar Brian sebagaimana dikutip dalam keterangan pemerintah pada 4 November 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa 400 peserta merupakan sarjana dari berbagai perguruan tinggi yang mengikuti program pembekalan kepemimpinan, bukan mahasiswa yang sejak awal menempuh pendidikan sarjana di URI.

DPR Pertanyakan Dasar Hukum URI

Persoalan dasar hukum URI sebenarnya sudah menjadi perhatian DPR sejak Juli 2026. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pada 28 Juli 2026 menyampaikan bahwa rencana pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X DPR.

Komisi X berencana meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis DPR RI.