David Martua Nainggolan, Pencari Pakan Babi Tewas Dianiaya Geng Motor di Medan: 3 Pelaku Ditangkap

Kekerasan Jalanan di Medan Akibatkan Seorang Pemuda Tewas

Di tengah malam yang gelap, Jalan Padang di Medan Tembung menjadi tempat kejadian yang memilukan. David Martua Nainggolan (26), seorang pemuda yang berprofesi sebagai pencari pakan babi, tewas setelah diserang oleh sekelompok geng motor. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025) dan menimbulkan rasa duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

David bukan anggota dari kelompok geng apa pun. Ia hanya melintas jalan untuk mencari sisa makanan ternak. Namun, nasibnya berubah drastis ketika ia melewati lokasi bentrok antara dua kelompok remaja: Tongkrongan Geroja Medan (TGM) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil). Area pinggir rel Jalan Padang sering menjadi arena tawuran antara kedua kelompok tersebut.

“Korban ini salah sasaran. Ia lewat di tengah bentrokan dua kelompok geng motor dan langsung diserang secara membabi buta,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).

Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku: Ragil Jawara (18), Pasha Hamdan (14), dan Wildan Habib. Mereka tergabung dalam kelompok remaja geng motor yang selama ini membuat warga sekitar Jalan Padang resah.

Pelaku utama, Ragil Jawara, sempat kabur ke Tangerang menggunakan pesawat sehari setelah kejadian. Namun, polisi berhasil menangkapnya tiga hari kemudian di rumah keluarganya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis cocor bebek dan satu jaket biru yang digunakan saat menyerang.

Ragil mengaku membacok korban dua kali di sisi kiri tubuh. Hasil autopsi mengungkap luka fatal di rongga dada, patah tulang, dan kebocoran kantong jantung sebagai penyebab kematian. Korban sempat dilarikan ke Klinik Sudarlis, namun nyawanya tak tertolong.

“Dia keluar malam itu hanya untuk mencari makan ternak. Tapi yang kami terima malah jasadnya,” ujar Ana Sitorus, keluarga korban, lirih.

Ancaman Hukuman dan Upaya Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Polisi kini memburu pelaku lain yang disebut ikut menyerang. “Beberapa nama sudah kami kantongi. Kami akan tindak tegas setiap aksi kekerasan kelompok remaja di Medan,” kata Kombes Calvijn.

Kematian David menambah daftar panjang kekerasan jalanan di Medan, kota yang sejak lama bergulat dengan fenomena geng motor remaja. Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tragedi serupa tak terulang di jalanan yang seharusnya aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *