Perubahan Hukum Pidana di Indonesia dan Potensi Risiko yang Muncul
JAKARTA – Perkembangan hukum pidana di Indonesia terus mengalami perubahan, khususnya dengan adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perubahan ini membawa dampak besar dalam sistem peradilan, termasuk munculnya mekanisme baru seperti keadilan restoratif dan plea bargaining. Namun, berbagai peringatan juga disampaikan oleh para ahli hukum, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD.
Keadilan Restoratif dan Plea Bargaining sebagai Mekanisme Baru
Salah satu perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Mekanisme ini bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus selalu melalui persidangan konvensional.
Dengan demikian, penyelesaian perkara bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Namun, Mahfud menyoroti bahwa hal ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Selain itu, mekanisme lain yang juga menjadi sorotan adalah plea bargaining, atau kesepakatan pembelaan. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman.
Proses ini disahkan oleh hakim, dan tujuannya adalah untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban perkara yang menumpuk.
Potensi Penyalahgunaan Jika Tidak Dilakukan dengan Integritas
Meski kedua mekanisme ini dirancang untuk efisiensi proses hukum, Mahfud mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan tetap ada jika aparat penegak hukum tidak menjalankannya secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.
Ia khawatir hal ini bisa berujung pada praktik jual-beli perkara, terutama dalam penerapan plea bargaining dan keadilan restoratif.
Pengaturan Legal untuk Plea Bargaining
Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dikenal dengan istilah pengakuan bersalah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 16, yang menjelaskan bahwa pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. Dengan imbalan berupa keringanan hukuman.
Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan beberapa syarat, antara lain:
– Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
– Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain itu, penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Persyaratan dan Prosedur Pengakuan Bersalah
Sidang pengakuan bersalah diperiksa oleh hakim tunggal. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim. Perjanjian tersebut setidaknya mencakup:
– Pernyataan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela;
– Pemahaman terdakwa atas konsekuensi pengakuan bersalah, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diperiksa melalui prosedur biasa;
– Pasal yang didakwakan beserta ancaman pidananya;
– Hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman;
– Pernyataan bahwa perjanjian mengikat para pihak; serta
– Bukti bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa.
Hakim juga wajib memastikan pengakuan bersalah dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Jika diterima, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, perkara diperiksa melalui prosedur biasa.
Keringanan Hukuman dalam Konteks Pengakuan Bersalah
Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak langsung pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025.
Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan.
Misalnya, jika ancaman maksimal suatu tindak pidana adalah 6 tahun penjara, maka pidana paling berat yang dapat dijatuhkan dalam konteks plea guilty adalah 4 tahun penjara.
Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana.
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Kedua regulasi ini menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda dan menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional. Meskipun memberikan manfaat dalam efisiensi proses hukum, tantangan dan risiko tetap harus diwaspadai.







