DKI Jakarta Tambah Pendapatan dengan Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat Diberlakukan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sumber pendanaan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan terkait pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dengan adanya peraturan ini, Pajak Alat Berat dijadikan sebagai jenis pajak baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jenis Alat Berat yang Terkena Pajak

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh individu atau badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan dalam berbagai bidang pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.

Beberapa contoh alat berat yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Bulldozer
  • Excavator
  • Wheel loader
  • Crane
  • Dan alat sejenis lainnya

Subjek Pajak dan Pengecualian

Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Namun, ada beberapa pengecualian yang berhak mendapatkan keringanan pajak, antara lain:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
  2. Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

Sebagai contoh, jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100 juta, maka besarnya pajak yang harus dibayar adalah:

Rp 100 juta × 0,2 persen = Rp 200 ribu.

Proses Pendaftaran dan Pelaporan

Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak.

Penggunaan Dana Pajak Alat Berat

Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warganya.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah, termasuk kewajiban membayar Pajak Alat Berat. Kepatuhan pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota yang nyaman, modern, dan berdaya saing global.