Jabar  

Dorong Ekonomi, Kemenkum Jabar Hadiri Seminar Kekayaan Intelektual Koperasi

Komitmen Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dalam Mendukung Ekonomi Nasional

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung program penguatan ekonomi nasional.

Salah satu bentuk partisipasi aktifnya adalah dengan menghadiri Seminar Nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kemenkum RI, dan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Acara ini berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajarannya.

Keikutsertaan mereka merupakan implementasi dari arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.

Asep Sutandar menyatakan bahwa program pendaftaran merek kolektif adalah langkah transformatif yang perlu segera disosialisasikan dan didukung di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan,

“Ini adalah kesempatan emas bagi koperasi-koperasi di Jawa Barat untuk meningkatkan nilai jual produk mereka, mendapatkan perlindungan hukum, serta menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai agunan untuk akses permodalan. Kami di Kanwil Kemenkum Jabar siap mengawal dan memfasilitasi proses ini hingga tuntas.” katanya.

Seminar tersebut menjadi platform penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu, dengan Sekretaris Kementerian Koperasi.

Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong pengembangan ekonomi koperasi melalui inovasi.

Dalam laporannya, Razilu menekankan bahwa merek kolektif adalah wujud nyata dukungan untuk ekonomi bangsa yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Selain itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan terobosan besar di mana hak kekayaan intelektual kini dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan (kolateral) di lembaga keuangan berkat perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Acara ini juga menghadirkan serangkaian narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koperasi, Kemendesa PDTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Para ahli memaparkan berbagai strategi, mulai dari penguatan tata niaga pangan, manfaat biaya pendaftaran merek yang lebih terjangkau, hingga skema pembiayaan perbankan berbasis kekayaan intelektual.

Seluruh diskusi dalam seminar ini mengerucut pada satu tujuan utama: mendorong produk Koperasi Merah Putih (KMP) agar memiliki daya saing tinggi, terlindungi secara hukum, dan mampu mengakses pembiayaan untuk ekspansi usaha yang lebih luas.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan koperasi-koperasi di Jawa Barat dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *