DPC PDIP Brebes Serahkan Hasil Zonasi Rekapitulasi Suara Caleg ke DPD PDIP Jateng

Zonasi Caleg DPRD PDIP Jateng
Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma. (Foto: Dok Istimewa)

Untuk kemudian segera melapor ke DPC untuk kemudian diteruskan ke DPD PDIP Jateng agar segera diterbitkan revisi surat wilayah tempur sesuai zonasi tersebut.

Selain itu, Perubahan zonasi bisa di rubah atas kesepakatan dan di tanda tangani oleh ketua DPC setempat sebelum pelaksanaan pileg 14 Februari 2024 lalu.

Diharapkan dengan sistem zonasi ini dapat memaksimalkan perolehan suara di masing-masing dapil.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes Indra Kusuma mengatakan, perhitungan suara zonasi ini merupakan tugas BSPN Adhoc untuk mengawal suara dari bawah.

Khusus untuk mereka yang melekat di Bintang Tiga, maka mereka juga akan membawahi BSPN Adhoc Bintang Dua sekaligus saksi di TPS.

“Dokumen rekapitulasi zonasi perhitungan suara caleg DPRD Brebes dan DPRD Propinsi kami serahkan hari ini ke DPD PDIP Jateng,” kata Indra Kusuma.

Ia menambahkan, jika penerapan zonasi merupakan tugas dari BSPN Adhoc.

“Mereka kemarin berjuang mengawal setiap suara dari rakyat yang dititipkan kepada PDI Perjuangan. Dan juga mereka bertugas meng-input data perolehan suara dengan cepat dan tepat. Dengan begitu, maka Partai bisa melihat hasil pemilu secara realtime,” jelasnya.