DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Minerba

Kritik terhadap Keterlambatan Penerbitan Peraturan Pelaksana UU Minerba

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ia menilai bahwa PP ini seharusnya sudah diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Namun, hingga saat ini, PP tersebut belum juga dikeluarkan.

Ratna menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba secara jelas menyebutkan batas waktu penerbitan aturan pelaksanaan. “UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Hal ini menjadi kontradiktif dengan posisi strategis pertambangan mineral dan batu bara bagi Indonesia.

“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing,” tambahnya.

Menurut Ratna, tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Dengan begitu, kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba bisa berjalan sesuai undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.

Revisi UU Minerba Ditetapkan oleh DPR

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan pemungutan suara terkait revisi ini.

“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2).

Para anggota dewan memberikan jawaban setuju. UU Minerba hasil revisi ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan di masa depan. Termasuk dalam hal mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan.

Revisi UU Minerba juga bertujuan untuk memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan aturan yang lebih jelas dan transparan, diharapkan pertambangan bisa berjalan lebih efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Regulasi Turunan dalam Implementasi UU Minerba

Keterlambatan penerbitan PP sebagai turunan UU Minerba menjadi isu yang sangat penting. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa UU Minerba dapat diterapkan secara efektif dan tidak hanya menjadi teori. Tanpa PP, banyak ketentuan dalam UU Minerba tidak akan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, regulasi turunan juga menjadi pedoman bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan adanya PP, semua pihak akan memiliki panduan yang jelas, sehingga risiko kesalahpahaman atau pelanggaran hukum bisa diminimalkan.

Masalah lain yang sering muncul adalah ketidakjelasan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. PP diharapkan bisa memberikan kejelasan tentang bagaimana pemerintah daerah berperan dalam pengawasan dan pembagian manfaat dari pertambangan.

Dalam konteks yang lebih luas, UU Minerba dan regulasi turunannya juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik, sumber daya alam Indonesia bisa menjadi tulang punggung perekonomian negara, bukan hanya sekadar komoditas yang diekspor.

Secara keseluruhan, UU Minerba merupakan langkah penting dalam mengatur sektor pertambangan yang kaya akan potensi. Namun, tanpa adanya regulasi turunan yang lengkap dan tepat waktu, UU ini tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan penerbitan PP dan aturan pendukung lainnya agar UU Minerba bisa sepenuhnya diimplementasikan. Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya alamnya secara optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *