DPRD Flores Timur Gelar Sidang Paripurna Internal yang Tertutup
FLOTIM – Pada hari Senin, 24 Agustus 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 menggelar sidang paripurna dengan kondisi pintu ruangan tertutup.
Tiga pintu utama yang menghubungkan ruang sidang utama tersebut sesekali dibuka dan langsung ditutup oleh anggota DPRD serta staf Setwan yang sedang berada di luar ruangan sidang.
Situasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan jenis paripurna internal yang bersifat tertutup bagi masyarakat umum. Sidang paripurna internal yang tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Flores Timur ini menjadi yang ke-30 kalinya digelar oleh 30 anggota DPRD setelah dilantik pada 9 September 2024 lalu.
Pelaksanaan sidang paripurna internal ini didasarkan atas hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) internal DPRD Flores Timur pada Jumat, 21 Agustus 2025. Kondisi tertutupnya sidang ini dipicu oleh peristiwa yang terjadi pada sidang tim Banggar DPRD Flores Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.
Ketidakhadiran pihak TAPD dalam lanjutan sidang yang beragendakan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Peraturan Pengelolaan APBD (PPAS) serta Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Flores Timur tahun 2026 menjadi dasar pengambilan keputusan Banmus dan pelaksanaan sidang paripurna internal tersebut.
Sebelum pelaksanaannya, informasi tentang jenis sidang paripurna internal dan tertutup itu telah disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD Flores Timur kepada sejumlah wartawan yang sudah berada di sayap kanan Kantor DPRD Flores Timur.
Meskipun sidang dimulai agak terlambat, pelaksanaannya tetap berjalan dengan semua pintu yang menghubungkan ruang persidangan utama DPRD Flores Timur tetap tertutup.
Beberapa kali, pintu di sayap kanan dibuka dan langsung ditutup kembali, baik oleh anggota DPRD maupun staf Setwan yang sedang menyelesaikan urusan di luar ruangan sidang. Hal ini menunjukkan bahwa proses sidang tetap berlangsung secara tertib meski dengan kondisi yang sangat terbatas.
Soal hasil dari persidangan yang bersifat tertutup untuk publik itu masih menjadi teka-teki. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak DPRD Flores Timur mengenai isi atau hasil dari sidang tersebut.
Namun, beberapa pihak mengatakan bahwa sidang paripurna internal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan keberlanjutan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, sidang ini juga menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang diambil oleh DPRD Flores Timur dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap pemerintahan daerah. Dengan melakukan sidang internal, DPRD berusaha menghindari intervensi eksternal yang bisa memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Meski begitu, banyak pihak merasa khawatir dengan penutupan akses informasi selama sidang. Mereka berharap agar DPRD dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai alasan pelaksanaan sidang tertutup tersebut.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan kebijakan daerah.