Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

TPA di Kalimantan Selatan Berpeluang Lepas Sanksi Administratif

JAKARTA – Dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kalimantan Selatan memiliki peluang untuk mencabut sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini terjadi karena adanya perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menyatakan bahwa hingga awal 2026 masih ada tiga TPA di Kalsel yang dikenai sanksi. Ketiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

“Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujarnya.

Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Oleh karena itu, TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

“Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tambahnya.

Kondisi di dua kabupaten tersebut berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.

Menurut dia, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.

“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.

Hardini juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.

Tantangan Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.

Saat ini, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.

Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

“Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” tambah Hardini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *