Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Terus Berlangsung
SEMARANG – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dalam sidang terbaru yang berlangsung pada hari Selasa, mantan Bupati Karanganyar, Juliatmono, kembali tidak hadir sebagai saksi. Ini merupakan ketidakhadirannya yang kedua kalinya dalam proses persidangan.
Juliatmono, yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Golkar, sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pada sidang yang digelar pada 2 Desember 2025. Ketidakhadirannya tersebut menyebabkan majelis hakim mengambil langkah-langkah tertentu untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Dalam sidang kali ini, hanya satu saksi yang dihadirkan, yaitu dari Bank BJB. Saksi tersebut dimintai keterangan terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT MAM Energindo, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan masjid tersebut. Meskipun demikian, ketidakhadiran Juliatmono tetap menjadi fokus utama dalam persidangan.
Kesempatan Tambahan Diberikan Oleh Majelis Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko memberikan kesempatan tambahan kepada penuntut umum untuk menghadirkan Juliatmono dalam persidangan berikutnya.
Menurut Suryo, penuntut umum akan diberikan kesempatan pada 6 Januari 2026 mendatang untuk memenuhi panggilan tersebut. Setelah itu, giliran penasihat hukum terdakwa akan diizinkan untuk menghadirkan saksi jika diperlukan.
Suryo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar seluruh informasi yang relevan dapat dikumpulkan dan disampaikan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi seperti Juliatmono sangat penting dalam memperkuat dakwaan dan membuka fakta-fakta baru terkait perkara ini.
Jaksa: Surat Panggilan Sudah Disampaikan
Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, menyatakan bahwa surat panggilan telah diberikan kepada Juliatmono jauh sebelum tanggal sidang. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan alasan bahwa ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Dalam surat yang diserahkan, Juliatmono mengklaim sedang menjalani penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat.
Tegar menilai bahwa keterangan Juliatmono sangat penting dalam mengungkap seluruh mekanisme pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, jaksa terus berupaya untuk menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Meski begitu, Tegar belum bisa memastikan tindakan lanjutan apabila Juliatmono kembali mangkir.
Kemungkinan Langkah Hukum Lanjutan
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa jika Juliatmono kembali tidak hadir, Tegar menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Proses koordinasi antar lembaga diharapkan mampu memberikan solusi yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai proyek mencapai Rp78,9 miliar.
Dalam penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya adalah aparatur sipil negara dari Pemkab Karanganyar.
Dalam dakwaan penuntut umum, mantan Bupati Karanganyar diduga turut serta dalam penerimaan uang yang disebut sebagai fee proyek. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang akan terus dipertanyakan dalam persidangan.












