Berdasarkan informasi AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025 untuk menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan sejak 23 Januari hingga 14 Februari, polisi menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Mabes Polri pun telah mencopotnya dari jabatan Kapolres Ngada.
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Kasus Dibongkar Kepolisian Federal Australia







