Gaji Pokok Tetap, Tapi Tunjangan Menggelembung
Dalam konteks peningkatan perhatian masyarakat terhadap transparansi anggaran dan efisiensi belanja negara, berita terbaru mengenai Kompleks Parlemen kembali menjadi topik hangat. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengonfirmasi bahwa meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan, sejumlah tunjangan justru meningkat signifikan selama periode 2024–2029. Dua yang paling mencolok adalah tunjangan beras dan bahan bakar minyak (BBM), yang disebut-sebut melonjak untuk menyesuaikan harga kebutuhan pokok dan mobilitas anggota dewan.
Penjelasan Mengenai Struktur Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Untuk anggota biasa, besaran gaji pokoknya berkisar di angka Rp4.200.000 per bulan. Namun, angka ini hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan bulanan yang diterima oleh wakil rakyat. Menurut Adies Kadir, gaji pokok yang diterima bersih oleh anggota DPR saat ini berada di kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7 juta, setelah ditambah tunjangan suami/istri dan anak.
Yang menarik, total tunjangan di luar tunjangan perumahan kini mencapai sekitar Rp70 juta per bulan. Ini mencakup berbagai komponen seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan kehormatan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta tunjangan beras dan BBM.
Kenaikan Tunjangan Beras Menjadi Rp12 Juta
Salah satu tunjangan yang mengalami kenaikan paling mencolok adalah tunjangan beras. Sebelumnya, anggota DPR menerima sekitar Rp10 juta per bulan untuk tunjangan beras. Kini, jumlah itu naik menjadi Rp12 juta. Kenaikan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap harga bahan pokok yang terus merangkak naik.
Tunjangan beras ini diberikan berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga anggota DPR, dengan batas maksimal empat jiwa. Artinya, tunjangan ini bisa mencakup kebutuhan beras untuk satu keluarga kecil setiap bulannya.
Kenaikan Tunjangan BBM Menjadi Rp7 Juta
Selain beras, tunjangan BBM juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp4–5 juta per bulan, kini anggota DPR menerima Rp7 juta untuk kebutuhan bahan bakar. Kenaikan ini dinilai “masuk akal” mengingat mobilitas tinggi para wakil rakyat, terutama yang berasal dari daerah pemilihan jauh dari ibu kota.
Tunjangan BBM ini digunakan untuk mendukung aktivitas kerja anggota DPR, termasuk kunjungan ke daerah pemilihan, rapat kerja, dan kegiatan legislatif lainnya.
Tunjangan Perumahan yang Fantastis
Satu lagi tunjangan yang tak kalah fantastis adalah tunjangan perumahan. Bagi anggota DPR yang tidak mendapatkan rumah dinas, mereka berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Menurut Adies, angka ini sudah mengalami pemotongan dari nilai awal Rp58 juta. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pimpinan DPR yang sudah difasilitasi rumah dinas.
Total Pendapatan Bisa Tembus Rp100 Juta?
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR bisa menerima pendapatan bulanan yang mendekati Rp100 juta. Meski gaji pokok tetap, kenaikan tunjangan membuat total take-home pay mereka meningkat. Hal ini memicu perdebatan di media sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.
Adies Kadir menegaskan bahwa kenaikan tunjangan bukan bentuk kemewahan, melainkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan kerja anggota DPR. “Kami ucapkan terima kasih atas kenaikan ini, karena memang harga-harga naik,” ujarnya.
Transparansi dan Efisiensi Jadi Sorotan
Kenaikan tunjangan anggota DPR tentu sah secara regulasi, namun tetap menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pemerataan kesejahteraan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara menjadi kunci. Apakah kenaikan ini akan berdampak pada kinerja legislatif yang lebih baik? Atau justru memperlebar jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya?