Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menyatakan BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan data yang bersumber dari Online Single Submission (OSS).
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS dikelola oleh Kementerian Investasi dan terhubung dengan seluruh Kementerian / lembaga negara hingga pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.
“Kami juga memberi kesempatan kepada BPJS Kesehatan untuk menyebarkan secara massif setiap informasi yang berguna bagi masyarakat, dengan menayangkan dalam Videotron tanpa diupungut biaya tentunya dengan berkoordinasi juga dengan Diskominfo Kabupaten Tegal,“ lanjut Dessy.
Upaya-upaya tersebut tidak lain untuk memberikan edukasi kepada seluruh warga masyarakat khususnya peserta JKN akan pentingnya program JKN bagi kesehatan diri masing-masing.