Gudang UD Sentoso Seal Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
SURABAYA – Gudang milik UD Sentoso Seal yang terletak di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo Industri II Nomor 32, Asemrowo, diduga telah menjadi sasaran pencurian.
Kejadian ini menimpa Jan Hwa Diana, pemilik usaha tersebut, yang merasa kehilangan berbagai barang berharga setelah gudangnya dibobol maling.
Barang-barang yang disimpan dalam gudang tersebut sebelumnya telah tersegel sejak tanggal 22 April lalu. Namun, pada saat penyelesaian izin tanda daftar gudang (TDG) pada Selasa (19/8), pihak pengelola menemukan bahwa gudang dalam kondisi berantakan dan sudah terbobol oleh orang tak dikenal.
Penemuan Kondisi Gudang yang Mengkhawatirkan
Pengacara Diana, Andre Rian Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian ini baru diketahui saat proses pelepasan segel dari Pemkot Surabaya. Setelah segel dilepas, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa gudang telah dirusak serta barang-barang di dalamnya hilang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang penting yang hilang. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor, lima buah monitor, kabel kuningan, AC, mesin pompa air, puluhan paket oil seal, komponen bearing, serta berbagai onderdil mesin lainnya.
Estimasi kerugian mencapai USD 59 juta atau sekitar Rp 5 miliar. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena belum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok barang di dalam gudang.
Selain pencurian, UD Sentoso Seal juga mengalami kerusakan pada inventaris kantor akibat aksi pelaku. Kuasa hukum lainnya, Elok Dwi Kadja, menambahkan bahwa pelaku sengaja merusak kamera CCTV di dalam gudang.
Sebelumnya, pelaku mematikan saklar listrik dan mengambil recorder CCTV, kemudian mencemplungkannya ke dalam tandon air untuk menghilangkan jejak.
Cara Pelaku Memasuki Gudang
Pelaku diduga masuk ke dalam gudang saat kondisi tersegel. Mereka melalui cara merusak kawat pagar berduri yang ada di tembok samping gudang. Dari celah tersebut, pelaku mengendap masuk ke dalam plafon bangunan untuk membobol gudang.
Elok menjelaskan bahwa di bawah pagar terdapat tumpukan kayu yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk keluar masuk. Pihaknya menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pagar, gerbang, serta plafon bangunan.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Atas kejadian ini, Diana melapor ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pengacara mengharapkan agar pihak berwajib dapat segera menangani kasus ini dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan di area pergudangan. Tidak hanya melindungi barang dagangan, tetapi juga menjaga kepercayaan para pemilik usaha terhadap sistem pengamanan yang tersedia.
Dengan adanya insiden seperti ini, diharapkan pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengusaha.