PCNU Bangkalan Minta KPK Tidak Setengah Hati dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, menyampaikan perhatian terhadap proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, menekankan pentingnya komitmen KPK dalam menjalankan tugas antikorupsi.
“KPK jangan kehilangan semangat dalam menegakkan hukum. Jika tidak, hal ini bisa berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Lora Dimyati meminta agar KPK tidak ragu atau setengah hati dalam memeriksa kasus ini. Ia menyoroti pentingnya mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan tersebut memiliki dampak signifikan dan harus diteliti secara mendalam.
“KPK tidak boleh mengabaikan bukti-bukti yang jelas. Niat jahat dari surat keputusan tersebut sangat terlihat. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah jelas menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penundaan penetapan tersangka dapat membuka ruang bagi upaya penghalangan penyidikan. Untuk itu, ia meminta KPK segera menetapkan tersangka guna menghindari kemungkinan lobi-lobi atau penghilangan barang bukti.
Desakan untuk Segera Menetapkan Tersangka
Menurut Lora Dimyati, lambannya proses penetapan tersangka dapat memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi. Hal ini dapat mengganggu proses penyidikan dan merusak kredibilitas KPK.
“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai penundaan justru dimanfaatkan untuk lobi-lobi atau tindakan lain yang merugikan proses hukum,” ujarnya.
KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Sejak saat itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengevaluasi kerugian negara yang diduga terjadi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang termasuk Yaqut Cholil Qoumas dari bepergian ke luar negeri.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Selain pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, pihak KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga ada sekitar 10 agen travel yang diuntungkan dari penyelewengan kuota haji. Sampai saat ini, Yaqut menyatakan patuh dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.