GWK dan Pemda Bali Sepakati Kesepakatan Akses Jalan Warga

Kesepakatan Bersama untuk Menjaga Akses Jalan di Kawasan GWK

BADUNG – Pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani perjanjian pinjam pakai guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Adat Ungasan terkait akses jalan di kawasan GWK.

Pertemuan yang digelar pada Selasa 14 Oktober 2025 malam, dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta jajaran PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) selaku pengelola kawasan GWK.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mencari penyelesaian yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Hasilnya, disepakati bahwa jalan yang selama ini digunakan warga tetap dapat dimanfaatkan melalui perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah.

“Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten mengambil langkah bijak untuk menggeser pagar yang berada di atas lahan kami sehingga tetap ada alternatif akses jalan untuk warga menuju jalan umum demi kepentingan masyarakat di sekitar GWK, dengan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati bersama,” ujar Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), Sang Nyoman Suwisma.

Ia juga menambahkan bahwa pihak GWK selalu mengedepankan persatuan bangsa, kerukunan bertetangga, dan bermasyarakat. Selain berkomitmen untuk terus memajukan pariwisata Bali, mereka ingin mengajak masyarakat bersama meningkatkan percepatan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya Desa Ungasan.

Langkah tersebut diapresiasi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang menyatakan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepahaman yang menguntungkan semua pihak.

“Saya selaku Bupati Badung bersama Bapak Gubernur Bali telah berkoordinasi pihak GWK terkait aspirasi masyarakat yang menginginkan agar akses di sekitar GWK tetap bisa dipergunakan. Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” imbuh Bupati Adi Arnawa.

Lebih lanjut, kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah. Lahan milik GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap difungsikan sebagai jalan umum selama masyarakat masih memerlukannya.

“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegasnya.

Penyelesaian persoalan ini memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap situasi di sekitar kawasan GWK kembali kondusif.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Dharma, Komisaris Utama GWK, serta jajaran terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *