Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,916 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Naik pada Hari Ini

JAKARTA – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (19/2/2026). Setelah sebelumnya mengalami penurunan, harga emas Antam kembali meningkat.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini berada di level Rp 2.916.000. Kenaikan ini mencapai sebesar Rp 4.000 dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin, Rabu (18/2/2026), yang berada di angka Rp 2.912.000 per gram.

Selain itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 2.694.000 per gram, naik sebesar Rp 5.000 dari posisi sebelumnya.

Harga buyback adalah harga yang diberikan kepada pemegang emas Antam jika mereka ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Butik Emas Antam. Dengan adanya kenaikan ini, para pemegang emas dapat memperoleh nilai yang lebih baik saat melakukan transaksi jual beli.

Daftar Harga Emas Antam Per 19 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam (Certicard) mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk wilayah Jabodetabek per 19 Februari 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.508.000
  • 1 gram: Rp 2.916.000
  • 2 gram: Rp 5.782.000
  • 3 gram: Rp 8.655.000
  • 5 gram: Rp 14.395.000
  • 10 gram: Rp 28.710.000
  • 25 gram: Rp 71.610.000
  • 50 gram: Rp 143.055.000
  • 100 gram: Rp 285.960.000
  • 250 gram: Rp 714.590.000
  • 500 gram: Rp 1.428.900.000
  • 1000 gram: Rp 2.856.600.000

Harga yang tercantum merupakan harga dasar dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketersediaan stok (stok berjalan) bisa berbeda di setiap butik. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa ketersediaan stok sebelum melakukan pembelian.

Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi buyback, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024:

  • Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
  • Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan data identitas Anda, khususnya NIK, sudah sesuai saat melakukan transaksi agar tidak mengalami kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *