Ini Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Banyak Pihak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Dalam penyelidikan ini, dua tersangka baru yang diungkap adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR). Keduanya diduga terlibat aktif dalam meminta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ISM dan ASR bekerja sama dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak tertentu. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus dibagi dengan skema 50 persen sama. Selain itu, Ismail dan Asrul juga bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

T0 merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana calon jemaah haji dapat mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama. Karena tidak ada masa tunggu, biaya yang dikeluarkan menjadi lebih mahal. Atas dasar ini, KPK menduga bahwa Ismail memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu. Selain itu, ia juga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

KPK menyatakan bahwa Maktour berhasil meraih untung secara tidak sah hingga mencapai Rp 27,8 miliar. Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dari pemberian tersebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

Baik Ismail maupun Asrul memberikan uang kepada Gus Alex dan Hilman karena keduanya dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama pada saat itu. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *